Siti Sahra bersama tim BP3MI Sulawesi Tengah
Palu, KP2MI (12/03) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia Sulawesi Tengah (BP3MI Sulteng) kembali memfasilitasi Pekerja
Migran Indonesia Terkendala yang dideportasi dari Malaysia, pada Senin
(17/03/2025).
Pada tanggal 15 Maret 2025, BP3MI Banten menerima informasi,
bahwa ada Pekerja Migran Indonesia asal Sulawesi Tengah yang di deportasi dari
Malaysia pada tanggal 10 Maret 2025, atas nama Siti Sahra asal Desa Toini, Kec.
Poso Pesisir, Kab. Poso, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Siti Sahra, Ia
diberangkat secara nonprosedural tanpa dokumen yang sah sejak bulan Februari
lalu untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Malaysia.
Siti menjelaskan, dirinya merasa tidak nyaman ketika bekerja
dirumah majikannya, yang kemudian kabur ke Kedutaan Besar Republik Indonesia
(KBRI) di Malaysia. “Saya sempat masuk kerja tapi merasa tidak nyaman sehingga
saya kabur dari rumah majikan, lalu saya melapor kedubes untuk dipulangkan.”
tutur Siti Sahra.
Kemudian, Siti dipulangkan melalui jalur udara dari Kuala
Lumpur ke Jakarta, yang dilanjutkan ke Palu. Siti mendarat di Bandara Sis
Al-Jufrie dan dijemput langsung oleh tim BP3MI Sulawesi Tengah.
Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Berita Acara Serah
Terima PMI kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulawesi Tengah
untuk proses kepulangannya hingga sampai ke daerah asal. **(Humas/BP3MI
Sulawesi Tengah)
Komentar
Posting Komentar