BP3MI Sulawesi Tengah Monitoring Kesiapan Sarana Kesehatan CPMI di Klinik Utama Gikara Palu

 


Palu, KemenP2MI (06/03) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah melakukan koordinasi dan monitoring kesiapan sarana kesehatan (Sarkes) bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Klinik Utama Gikara Palu, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan fasilitas pemeriksaan kesehatan bagi CPMI sebelum keberangkatan ke negara tujuan, sehingga seluruh proses penempatan dapat berjalan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Kunjungan tim BP3MI Sulawesi Tengah diterima langsung oleh Penanggung Jawab Klinik Utama Gikara Palu, dr. M. Iklas, bersama jajaran staf klinik. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai tahapan persiapan sarana kesehatan yang akan digunakan dalam proses pemeriksaan kesehatan CPMI, sekaligus meninjau kesiapan fasilitas, sarana, serta prasarana pendukung yang tersedia di klinik tersebut.

Ketua Tim Penempatan BP3MI Sulawesi Tengah, Albert, menjelaskan bahwa monitoring ini merupakan bagian dari upaya memastikan fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan CPMI telah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan sarana pelayanan kesehatan bagi CPMI telah sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku, sehingga proses pemeriksaan kesehatan dapat berjalan dengan baik sebagai bagian dari tahapan penempatan yang prosedural dan aman,” ujar Albert.

Dalam kesempatan tersebut, BP3MI Sulawesi Tengah juga menyampaikan informasi terkait penggunaan sistem Bestinet, yang merupakan sistem wajib dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi CPMI yang akan bekerja di Malaysia. Informasi ini diberikan agar pihak klinik dapat mempersiapkan kebutuhan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan berbasis sistem tersebut.

Selain itu, pihak Klinik Utama Gikara Palu menyampaikan beberapa kendala teknis yang dihadapi pada sistem pendaftaran, khususnya terkait penggunaan token yang saat ini hanya dapat digunakan pada satu perangkat komputer.

Lebih lanjut klinik mengusulkan agar satu token dapat digunakan pada dua perangkat komputer sebagai langkah antisipasi apabila terjadi gangguan teknis pada salah satu perangkat, sehingga proses pelayanan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan CPMI tetap berjalan lancar.

Pihak klinik juga menanyakan mekanisme penggunaan fingerprint dalam proses pemeriksaan kesehatan CPMI, terutama terkait alur pelaksanaan serta sistem verifikasi data yang digunakan selama pemeriksaan berlangsung.

Dalam kegiatan tersebut, BP3MI Sulawesi Tengah juga menyerahkan petunjuk teknis (juknis) kepada pihak klinik yang memuat ketentuan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, termasuk besaran biaya pemeriksaan yang harus diterapkan kepada CPMI.

Hal ini bertujuan agar penerapan biaya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta tidak memberatkan calon pekerja migran yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan.

Sementara itu, Penanggung Jawab Klinik Utama Gikara Palu, dr. M. Iklas, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan koordinasi yang dilakukan BP3MI Sulawesi Tengah.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Klinik Utama Gikara Palu untuk mempersiapkan diri sebagai sarana kesehatan bagi pemeriksaan CPMI. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap ketentuan yang telah disampaikan dan berharap BP3MI Sulawesi Tengah dapat terus memberikan pendampingan hingga sarana kesehatan ini siap beroperasi secara optimal,” ujar dr. M. Iklas.

Berdasarkan hasil monitoring, sarana dan prasarana yang dimiliki Klinik Utama Gikara Palu dinilai telah lengkap serta dalam kondisi baik untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi CPMI. Klinik tersebut juga telah menyiapkan ruang pemeriksaan khusus bagi CPMI yang terpisah dari pelayanan pasien umum guna memberikan kenyamanan serta memperlancar proses pemeriksaan.

Melalui kegiatan koordinasi dan monitoring ini, BP3MI Sulawesi Tengah berharap sarana kesehatan yang disiapkan dapat segera memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sehingga dapat mendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan CPMI secara optimal sebagai bagian dari upaya pelindungan pekerja migran Indonesia sebelum bekerja ke luar negeri, **(Humas/BP3MI Sulteng).

Komentar