Penguatan Akses Bantuan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia, BP3MI Sulteng Koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham

 


Palu, KP2MI (20/04) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi pelindungan pekerja migran Indonesia, khususnya bagi calon pekerja migran dan keluarga pekerja migran Indonesia yang membutuhkan akses layanan hukum, pada Senin (20/04/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam memberikan akses bantuan hukum yang lebih luas bagi masyarakat, terutama terkait persoalan hukum yang kerap dihadapi pekerja migran.

Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim, menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum bagi calon pekerja migran maupun pekerja migran Indonesia yang mengalami permasalahan, baik sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke tanah air.

“Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh akses bantuan hukum yang mudah dan terjangkau termasuk informasi hukum, terutama bagi calon pekerja migran Indonesia yang membutuhkan informasi terkait prosedur penempatan yang benar dan pendampingan jika mengalami permasalahan hukum,” ujar Mustaqim.

Ia menambahkan bahwa peningkatan literasi hukum bagi calon pekerja migran Indonesia juga menjadi salah satu fokus utama, sehingga masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik penempatan nonprosedural yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Devisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, menyambut baik inisiatif koordinasi tersebut dan menegaskan komitmen untuk mendukung upaya Pelindungan Pekerja Migran melalui optimalisasi layanan bantuan hukum.

“Posbankum hadir untuk memastikan setiap warga negara, termasuk pekerja migran Indonesia dan keluarganya, mendapatkan akses terhadap layanan hukum. Melalui kolaborasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami hak-haknya serta memperoleh pendampingan hukum yang memadai apabila menghadapi permasalahan,” ungkap Sopian.

Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun mekanisme kerja sama yang lebih kuat antara BP3MI Sulawesi Tengah dan Kanwil Kemenkumham dalam memberikan edukasi hukum, konsultasi, serta pendampingan bagi calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia asal Sulawesi Tengah.

Sinergi lintas lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap pekerja migran Indonesia memperoleh perlindungan maksimal, sekaligus mendorong penempatan pekerja migran yang aman, legal, dan bermartabat. **(Humas/BP3MI Sulawesi Tengah)

Komentar