BP3MI Sulawesi Tengah Ajak Masyarakat Desa Tibo Perkuat Peran Desa dalam Mencegah Migrasi Nonprosedural

 


Donggala, KP2MI (22/6/2026) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah mengajak masyarakat dan pemerintah desa menjadi garda terdepan dalam mencegah penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural. Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Migrasi Aman dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PBNU Kabupaten Donggala di Desa Migran Emas Tibo, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, Senin (22/6/2026).

Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Berbasis Komunitas tersebut diikuti 30 peserta yang terdiri dari perangkat desa, purna pekerja migran Indonesia, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pendamping desa. Acara dibuka oleh Kepala Desa Tibo, Zainal Z. Mahaini.

Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim, hadir sebagai narasumber dan memaparkan peran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam memperkuat tata kelola pelindungan pekerja migran Indonesia serta mendorong migrasi yang aman dan prosedural.

Dalam pemaparannya, Mustaqim menjelaskan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia harus dimulai dari tingkat desa. Pemerintah desa memiliki posisi strategis untuk memastikan setiap warga yang akan bekerja ke luar negeri memahami prosedur yang benar dan berangkat melalui jalur resmi.

“Pelindungan pekerja migran Indonesia dimulai dari desa. Karena itu, pemerintah desa memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi data, memastikan kelengkapan administrasi, serta mengawasi proses keberangkatan dan kepulangan warganya yang bekerja ke luar negeri. Jika seluruh unsur desa terlibat aktif, maka potensi terjadinya penempatan nonprosedural dapat ditekan,” ujar Mustaqim.

Ia menambahkan bahwa peran pemerintah desa dalam pelindungan pekerja migran Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Karena itu, sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci untuk mencegah praktik perekrutan ilegal dan perdagangan orang berkedok penempatan kerja.

Selain membahas prosedur penempatan yang benar, peserta juga memperoleh edukasi mengenai pengelolaan keuangan agar hasil bekerja di luar negeri dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Materi tersebut sejalan dengan konsep Desa Migran Emas yang mendorong terciptanya desa yang edukatif, maju, aman, dan sejahtera.

Di sisi lain, Kepala Desa Tibo, Zainal Z. Mahaini, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut karena memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.

“Kami berharap informasi yang diperoleh peserta hari ini dapat diteruskan kepada masyarakat luas. Pemerintah Desa Tibo berkomitmen mendukung pelindungan pekerja migran Indonesia dengan memastikan setiap warga yang akan bekerja ke luar negeri memahami prosedur yang benar sehingga dapat berangkat dengan aman dan terlindungi,” kata Zainal.

Melalui kegiatan ini, BP3MI Sulawesi Tengah mendorong penguatan peran masyarakat dan pemerintah desa dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya migrasi aman. Dengan keterlibatan aktif seluruh unsur desa, upaya pencegahan penempatan nonprosedural dapat dilakukan lebih efektif sekaligus memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air. *(BP3MI Sulawesi Tengah)

Komentar