BP3MI Sulawesi Tengah Perkuat Literasi Migrasi Aman di Desa Kaliburu, Dorong Masyarakat Cegah Penempatan Nonprosedural

 



Donggala, KP2MI (17/6) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Migrasi Aman dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam PBNU) melalui Program Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Berbasis Komunitas (P2MI BK) di Desa Migran Emas Kaliburu, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, Selasa (17/6/26).

Kegiatan tersebut diikuti 30 peserta yang terdiri atas perangkat desa, keluarga Pekerja Migran Indonesia yang masih bekerja di luar negeri, purna Pekerja Migran Indonesia, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan pemuda, serta pendamping desa.

Acara dibuka oleh Sekretaris Desa Kaliburu, Dirwan, didampingi perwakilan Lakpesdam Kabupaten Donggala, Moh. Bagid. Dalam sambutannya, Dirwan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut karena dinilai memberikan pemahaman yang penting bagi masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan legal.

Menurut Dirwan, edukasi mengenai migrasi aman sangat dibutuhkan mengingat masih banyak masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri namun belum memahami prosedur yang benar.

“Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pengetahuan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Kaliburu. Melalui pelatihan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami prosedur resmi bekerja ke luar negeri sehingga dapat terhindar dari berbagai risiko penempatan nonprosedural maupun tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, BP3MI Sulawesi Tengah menghadirkan Alberth Tangdialla sebagai narasumber. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara bekerja ke luar negeri secara aman, legal, dan prosedural, sekaligus memperkuat peran keluarga dalam memberikan informasi yang benar terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Alberth mengatakan bahwa migrasi aman harus dimulai dari akses terhadap informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bekerja ke luar negeri tidak cukup hanya bermodal keinginan dan peluang kerja. Seluruh proses harus dilalui secara prosedural agar calon Pekerja Migran Indonesia memperoleh pelindungan sejak sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke daerah asal,” katanya.

Dalam pemaparannya, Alberth memperkenalkan kelembagaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia, serta tiga tahapan pelindungan yang meliputi sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Ia juga menjelaskan perubahan istilah dari Tenaga Kerja Indonesia menjadi Pekerja Migran Indonesia sebagai bentuk penguatan paradigma pelindungan terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai definisi Pekerja Migran Indonesia, persyaratan bekerja ke luar negeri secara prosedural, serta berbagai faktor yang menyebabkan masih maraknya keberangkatan nonprosedural, termasuk penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja di negara tujuan.

Menurut Alberth, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi masyarakat terkait prosedur penempatan dan legalitas dokumen.

“Salah satu tantangan yang masih kita hadapi adalah keberangkatan nonprosedural yang berawal dari minimnya informasi dan kurangnya verifikasi dokumen. Karena itu, peran pemerintah desa sangat penting untuk memastikan setiap calon Pekerja Migran Indonesia memperoleh informasi yang benar sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri,” ujarnya.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai alur penempatan Pekerja Migran Indonesia secara prosedural, mulai dari memperoleh informasi lowongan kerja resmi, pendaftaran melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin, pemenuhan persyaratan administrasi, pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan, penerbitan dokumen perjalanan, pembekalan akhir pemberangkatan, hingga penempatan dan pelindungan selama bekerja di negara tujuan.

BP3MI Sulawesi Tengah turut memberikan edukasi mengenai pemanfaatan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) sebagai sarana untuk memeriksa legalitas perusahaan penempatan.

Alberth mengajak masyarakat untuk memanfaatkan SISKOP2MI sebagai langkah awal sebelum mendaftar bekerja ke luar negeri.

“Melalui sistem ini, masyarakat dapat memastikan bahwa perusahaan penempatan yang menawarkan pekerjaan telah memiliki izin resmi dan terdaftar secara legal,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu membedakan migrasi yang aman dan berisiko, memahami mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia secara resmi, memvalidasi status keberangkatan secara mandiri melalui SISKOP2MI, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap indikasi tindak pidana perdagangan orang.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai pengalaman masyarakat terkait peluang kerja di luar negeri. Acara kemudian ditutup dengan pelaksanaan post test, evaluasi kegiatan, dan foto bersama seluruh peserta.

BP3MI Sulawesi Tengah berharap edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan hingga tingkat desa dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai migrasi aman serta mencegah terjadinya penempatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural.

Komentar