Pos Bantuan Hukum Desa Jadi Garda Depan Migran Aman, BP3MI Sulteng dan Kanwil Kemenkum Perkuat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

 


Palu, KP2MI (10/07) - Meningkatnya aduan pekerja migran asal Sulawesi Tengah yang menghadapi persoalan di Kamboja menjadi perhatian serius Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah. Merespons kondisi tersebut, BP3MI Sulawesi Tengah memperkuat implementasi Gerakan Nasional Migran Aman (GNMA) melalui pertemuan dan koordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, di ruang rapat Roemah Balkot, pada Jumat, 10 Juli 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala BP3MI Sulawesi Tengah beserta jajaran Tim Pelindungan dan Pemberdayaan, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, beserta jajaran.

Dalam dialog yang berlangsung hangat, kedua instansi menyepakati penguatan peran Pos Bantuan Hukum yang telah dibentuk oleh Kementerian Hukum di desa-desa se-Sulawesi Tengah. Pos Bantuan Hukum akan didorong menjadi sarana yang lebih dekat dengan masyarakat untuk memfasilitasi pengaduan, menyebarluaskan informasi peluang kerja luar negeri yang aman, serta memberikan edukasi mengenai prosedur penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Langkah tersebut dipandang penting karena desa menjadi salah satu titik awal masyarakat memperoleh informasi mengenai peluang kerja ke luar negeri. Dengan adanya akses informasi dan pengaduan yang lebih mudah dijangkau, masyarakat diharapkan dapat mengenali risiko penempatan nonprosedural, menghindari tawaran kerja yang tidak jelas, serta memperoleh pendampingan sejak awal apabila menemukan indikasi permasalahan.

Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim, menyampaikan bahwa penguatan Gerakan Nasional Migran Aman tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan edukasi dan pelindungan hingga ke tingkat desa.

Maraknya aduan pekerja migran asal Sulawesi Tengah yang menghadapi persoalan di Kamboja harus menjadi perhatian bersama. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses informasi yang benar, memahami prosedur penempatan yang aman, serta mengetahui ke mana harus mengadu apabila menghadapi persoalan. Pos Bantuan Hukum di desa diharapkan menjadi salah satu pintu awal pelindungan bagi calon pekerja migran, pekerja migran, dan keluarganya,” ujar Mustaqim.

Selain pemanfaatan Pos Bantuan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah juga menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi perancangan Peraturan Daerah yang mendukung peningkatan kualitas pelindungan pekerja migran Indonesia di Sulawesi Tengah. Kebijakan daerah tersebut diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah, desa, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penempatan nonprosedural serta meningkatkan pelindungan bagi warga yang bekerja di luar negeri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa sinergi lintas sektor merupakan kunci untuk mewujudkan tujuan Gerakan Nasional Migran Aman. Menurutnya, pelindungan pekerja migran harus dimulai dari penguatan kesadaran publik dan edukasi yang dapat diakses masyarakat secara luas.

“Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah siap mendukung penguatan Gerakan Nasional Migran Aman melalui Pos Bantuan Hukum yang telah tersedia di desa-desa. Kami juga berkomitmen memfasilitasi penyusunan regulasi daerah yang berpihak pada pelindungan pekerja migran. Kolaborasi ini diharapkan mampu memastikan proses perekrutan calon pekerja migran dilakukan secara aman, prosedural, dan terlindungi,” jelas Rakhmat.

Pada akhir pertemuan, Kepala BP3MI Sulawesi Tengah dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah sepakat untuk terus menjaga soliditas, memperkuat koordinasi, serta mengembangkan kolaborasi dalam menjamin pelindungan bagi seluruh warga Sulawesi Tengah yang akan maupun ingin bekerja ke luar negeri.

Melalui sinergi ini, BP3MI Sulawesi Tengah dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berharap masyarakat tidak lagi bergantung pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melainkan memperoleh akses layanan, informasi, dan pendampingan yang tepat sejak dari desa.

Komentar