Keputusan Kepala Badan BP2MI

  1. KEPKA No. 795 Tahun 2022  Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan   
  2. KEPKA No. 796 Tahun 2022 Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang  Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Selandia Baru 
  3. KEPKA Nomor 410 Tahun 2022 Tentang Biaya Penempatan PMI yg ditempatkan oleh P3MI kpd Pemberi Kerja Berbadan Hukum Neg Korsel dgn Visa E-7
  4. KEPKA Nomor 41 Tahun 2023 Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 770 Tahun 2022 Tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  5. KEPKA Nomor 29 Tahun 2023 Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Serbia
  6. KEPKA Nomor 28 Tahun 2023 Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh P3MI kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerjaan Inggris untuk Jabatan Agricultural Seasonal Workers
  7. KEPKA Nomor 27 Tahun 2023 Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Hungaria
  8. KEPKA Nomor 835 Tahun 2022 Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Polandia
  9. KEPKA Nomor 834 Tahun 2022 Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Turki
  10. KEPKA Nomor 833 Tahun 2022 Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Jerman
  11. KEPKA Nomor 805 Tahun 2022 Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Sektor Kesehatan di Negara Singapura 
Sumber: JDIH BP2MI