- KEPKA No. 795 Tahun 2022 Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan
- KEPKA No. 796 Tahun 2022 Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Selandia Baru
- KEPKA Nomor 410 Tahun 2022 Tentang Biaya Penempatan PMI yg ditempatkan oleh P3MI kpd Pemberi Kerja Berbadan Hukum Neg Korsel dgn Visa E-7
- KEPKA Nomor 41 Tahun 2023 Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 770 Tahun 2022 Tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- KEPKA Nomor 29 Tahun 2023 Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Serbia
- KEPKA Nomor 28 Tahun 2023 Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh P3MI kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerjaan Inggris untuk Jabatan Agricultural Seasonal Workers
- KEPKA Nomor 27 Tahun 2023 Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Hungaria
- KEPKA Nomor 835 Tahun 2022 Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Polandia
- KEPKA Nomor 834 Tahun 2022 Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Turki
- KEPKA Nomor 833 Tahun 2022 Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Jerman
- KEPKA Nomor 805 Tahun 2022 Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Sektor Kesehatan di Negara Singapura
Sumber: JDIH BP2MI