Tugas & Fungsi BP3MI

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Merujuk Perka No. 6 Tahun 2022 tugas dan fungsi BP3MI adalah sebagai berikut:

Tugas BP3MI:

BP3MI mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BP3MI:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran
  2. penyebarluasan informasi di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia
  3. pelaksanaan pemetaan suplai dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri
  4. pelaksanaan rekrutmen dan seleksi calon pekerja migran Indonesia yang di tempatkan oleh BP2MI
  5. pelaksanaan verifikasi orientasi pra pemberangkatan bagi calon pekerja migran Indonesia
  6. pelaksanaan fasilitasi orientasi pra pemberangkatan bagi calon pekerja migran Indonesia
  7. pelaksanaan pengawasan pelayanan jaminan sosial pekerja migran Indonesia
  8. pemberian bahan rekomendasi terhadap usulan penerbitan terhadap usulan penerbitan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia
  9. pemberian bahan rekomendasi pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan perusahaan yang menempatkan calon pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri
  10. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia oleh lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan
  11. pelaksanaan layanan pengaduan, penyelesaian masalah, dan pemenuhan hak calon pekerja migran Indonesia/pekerja migran Indonesia secara terpadu
  12. pelaksanaan pelindungan pekerja migran Indonesia selama bekerja di negara tujuan penempatan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia melalui kedeputian teknis terkait
  13. pencegahan dan penanganan calon pekerja migran Indonesia/pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan secara nonprosedural
  14. pelaksanaan pemulangan pekerja migran Indonesia terkendala serta pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna pekerja migran Indonesia
  15. pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran Indonesia dan keluarganya;
  16. perekaman dan pengolahan data penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia;
  17. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran
  18. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga