Perkuat Gerakan Nasional Migran Aman, BP3MI Sulawesi Tengah Gandeng Kanwil Kementerian Hukum Perluas Edukasi melalui Pos Bantuan Hukum Desa
Palu, KP2MI (29/7) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat sinergi dalam mengimplementasikan Gerakan Nasional Migran Aman (GNMA) melalui pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Kolaborasi ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap informasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara aman, legal, dan sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut implementasi GNMA, kedua instansi sepakat mengoptimalkan penyebarluasan informasi publik melalui media sosial dan jaringan Pos Bantuan Hukum yang telah tersedia di desa dan kelurahan. Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi mengenai prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia, hak dan kewajiban pekerja migran, layanan pengaduan, serta pencegahan penipuan lowongan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim, mengatakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus dimulai dari penguatan akses informasi yang benar di tingkat masyarakat.
"Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus dimulai dari sumber informasi pertama yang diterima masyarakat. Melalui kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, kami ingin memastikan masyarakat di desa dan kelurahan memperoleh informasi yang benar mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, memahami risiko keberangkatan nonprosedural, serta mengetahui tempat memperoleh bantuan ketika menghadapi permasalahan," ujar Mustaqim.
Menurutnya, keberadaan Pos Bantuan Hukum di desa menjadi instrumen strategis untuk memberikan edukasi dan pendampingan awal bagi calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, maupun keluarganya.
"Sinergi ini bukan hanya tentang menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas serta berani melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan atau tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rachmat Renaldy, menyampaikan bahwa kolaborasi bersama BP3MI Sulawesi Tengah merupakan bagian dari upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa.
"Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam memberikan akses informasi hukum kepada masyarakat. Melalui kerja sama ini, kami berharap masyarakat memahami hak-haknya, mengetahui prosedur yang benar ketika ingin bekerja ke luar negeri, serta mampu mencegah berbagai pelanggaran hukum yang dapat merugikan calon Pekerja Migran Indonesia," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan media sosial menjadi strategi efektif untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas, terutama generasi muda yang menjadi salah satu kelompok potensial calon Pekerja Migran Indonesia.
Melalui sinergi ini, BP3MI Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berkomitmen memperkuat implementasi Gerakan Nasional Migran Aman melalui edukasi yang dimulai dari tingkat desa. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih jalur penempatan yang aman dan prosedural, mencegah keberangkatan nonprosedural, serta memperluas akses layanan informasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat Sulawesi Tengah. *(Humas/BP3MI Sulawesi Tengah)
Komentar
Posting Komentar