BP3MI Sulawesi Tengah Dorong Edukasi Digital Gerakan Nasional Migran Aman untuk Lawan TPPO

 


Palu, KP2MI (5/8) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah menghadiri Rapat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (5/8/2026).

Pertemuan yang dihadiri berbagai unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan ini menjadi momentum untuk menyatukan langkah dalam memperkuat pencegahan, penanganan, serta pelindungan bagi masyarakat, khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari praktik perdagangan orang.

Dalam rapat tersebut, seluruh peserta menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, dan kolaborasi antarinstansi agar upaya pencegahan TPPO dapat dilakukan secara lebih terintegrasi. Selain membahas strategi penanganan, forum juga mengidentifikasi sejumlah faktor yang masih menjadi pemicu terjadinya TPPO, di antaranya rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang benar, maraknya tawaran bekerja melalui jalur nonprosedural, serta masih adanya aktivitas perekrutan ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mewakili BP3MI Sulawesi Tengah, Ketua Tim Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Merli Nancy Riga, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyosialisasikan Gerakan Nasional Migran Aman sebagai salah satu strategi memperluas edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemanfaatan media sosial harus menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan karena mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas dan cepat.

"Gerakan Nasional Migran Aman tidak hanya kami dorong melalui sosialisasi tatap muka, tetapi juga melalui media sosial agar informasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri yang aman semakin mudah diakses masyarakat. Dengan edukasi yang berkelanjutan, kami berharap masyarakat lebih memahami pentingnya bekerja secara prosedural serta mampu mengenali dan menghindari modus perekrutan ilegal maupun praktik TPPO," ujar Merli.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah, Dian, menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan sinergi seluruh anggota Gugus Tugas agar setiap langkah pencegahan berjalan lebih efektif.

"Kolaborasi yang kuat menjadi kunci dalam menekan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, pertukaran informasi, dan pelaksanaan rencana aksi bersama, kami optimistis upaya pelindungan terhadap masyarakat dapat semakin maksimal," kata Dian.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat komunikasi antarlembaga, memperkuat respons terhadap potensi kasus TPPO, serta memastikan setiap program pencegahan dan pelindungan dapat berjalan secara efektif demi mewujudkan masyarakat Sulawesi Tengah yang semakin sadar akan pentingnya migrasi aman. (Humas/BP3MI Sulawesi Tengah)

Komentar