BP3MI Sulawesi Tengah dan BPKP Evaluasi Tata Kelola Penempatan

 


Palu, KP2MI (15/10) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah mendampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dalam evaluasi penguatan pelindungan tenaga kerja tahun 2026 melalui kunjungan lapangan ke PT Mitra Sinergi Sukses Cabang Palu, Rabu (14/10/2026).

Evaluasi tersebut dilakukan untuk meninjau tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia, khususnya terkait legalitas perusahaan, transparansi biaya penempatan, kelengkapan administrasi, serta mekanisme pelindungan pekerja migran. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses penempatan pekerja migran Indonesia berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kunjungan dilaksanakan oleh perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah, Reky Subagja, didampingi Alberth Imanuel Tangdialla selaku Ketua Tim Penempatan dan Kelembagaan BP3MI Sulawesi Tengah beserta staf. Rombongan diterima langsung oleh Selmy Lianto selaku Pimpinan Cabang PT Mitra Sinergi Sukses Palu.

Dalam evaluasi tersebut, tim meninjau sejumlah dokumen legalitas perusahaan, meliputi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), standar operasional prosedur (SOP), serta dokumen pendukung kantor pusat dan cabang.

Selain aspek legalitas, evaluasi juga mencakup seluruh tahapan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), mulai dari perekrutan, verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, wawancara dengan pemberi kerja, hingga pemberangkatan ke negara tujuan.

Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah, Reky Subagja, menyoroti pentingnya kelengkapan administrasi dan transparansi pembiayaan dalam penyelenggaraan penempatan pekerja migran.

"Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa tata kelola penempatan pekerja migran dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan. Kami menaruh perhatian pada aspek legalitas perusahaan, mekanisme penempatan, serta pembiayaan yang dibebankan kepada calon pekerja migran. Seluruh proses tersebut harus didukung dokumen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Reky.

Salah satu perhatian dalam evaluasi adalah mekanisme pembiayaan penempatan pekerja migran Indonesia, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, pengurusan paspor, transportasi, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. Rincian pembiayaan beserta bukti pembayaran menjadi bagian penting dalam proses evaluasi guna memastikan transparansi serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Tim Penempatan dan Kelembagaan BP3MI Sulawesi Tengah, Alberth Imanuel Tangdialla, menegaskan pentingnya penguatan tata kelola penempatan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan yang dapat dialami pekerja migran.

"Pelindungan pekerja migran harus dimulai sejak proses perekrutan. Setiap calon pekerja migran perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur penempatan, biaya, perjanjian kerja, hingga hak dan kewajibannya. Melalui pendampingan evaluasi ini, BP3MI Sulawesi Tengah berupaya mendorong agar proses penempatan PMI berjalan secara prosedural, transparan, dan mengutamakan pelindungan pekerja migran," ungkap Alberth.

Lebih lanjut, evaluasi turut membahas pemanfaatan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) dalam mendukung pendataan, verifikasi dokumen, serta pencatatan keberangkatan dan kepulangan pekerja migran Indonesia. Validitas data penempatan menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung pemantauan dan pelindungan pekerja migran selama menjalani masa kontrak kerja di luar negeri.

Dalam kesempatan tersebut, pihak PT Mitra Sinergi Sukses juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses penempatan, antara lain calon pekerja migran yang mengundurkan diri serta kegagalan keberangkatan akibat hasil pemeriksaan kesehatan akhir. Kondisi tersebut turut menjadi bahan pembahasan dalam mengevaluasi efektivitas proses perekrutan dan kesiapan CPMI sebelum diberangkatkan.

Sebagai tindak lanjut, BPKP meminta sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan legalitas perusahaan, administrasi penempatan, perjanjian penempatan dan perjanjian kerja, serta rincian biaya dan bukti pembayaran. PT Mitra Sinergi Sukses telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta dalam bentuk softcopy untuk mendukung proses evaluasi lebih lanjut.

Melalui pendampingan ini, BP3MI Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan pengawasan dan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia. Sinergi bersama BPKP diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan penempatan pekerja migran yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelindungan hak-hak pekerja migran Indonesia. ** (Humas/BP3MI Sulawesi Tengah)

Komentar